RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tidak mau meminjamkan KTP dan KK , seorang suami di kecamatan Rumbai Pesisir (Rumpes), RR (25) tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri AMP (23), di jalan Yos Sudarso RT/RW 005/005 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Selasa, 9 Maret 2021 lalu.
Kekerasan yang dilakukan suami RR berupa pelemparan pakai sandal, pemukulan tangan dengan tangkai sapu serta penendangan bagian wajah istri korban.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Meitertika mengatakan pelaku dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Rumpes, Kamis, 18 Maret 2021.
"Pada hari Selasa, 9 Maret, Suami korban berencana meminjam KTP dan KK untuk peminjaman dan diberikan kepada adik Pelaku (AN), namun korban menolak memberikannya," ucap Kompol Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 Maret 2021.
Merasa geram dengan sikap istri, suami RR melempar istrinya dengan sandal bewarna coklat, tak hanya itu, RR juga memukul tangan korban (istri) menggunakan tangkai sapu dan menendang wajah korban sebelah kiri.
"Pelaku yang merasa sakit hati tidak mendengarkan ucapan dan tak meminjamkan KK dan KTP suami istri, menendang wajah istri yang mengakibatkan lebam pada bagian kiri wajah AMP," tambah Meitertika.
Mendapat perlakuan KDRT ini, kakak korban yang mengetahui tidak terima dengan perlakuan sang suami, melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumpes.
"Akhirnya, pelaku RR dibekuk jajaran tim Reskrim hari Kamis, 18 Maret 2021 dengan sejumlah barang bukti lainnya," pungkas Kompol Meitertika.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT dan dibawa ke Mapolsek Rumpes untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.