RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab Pj Sekdaprov Riau yaitu bisa menjalankan tugas-tugas pokoknya.
Ia melanjutkan seperti sekarang ini adanya sistem aplikasi baru yang harus diikuti secara maksimal.
"Arahannya, ya pokoknya melaksanakan tugas sesuai dengan tugasnya sebagai Pj Sekretaris Daerah Riau. Cuman tugas ini kan cuman enam bulan saja, nanti asesment untuk Sekdaprov Riau menunggu persetujuan dari Komisi ASN," kata Syamsuar, Jumat, 12 Maret 2021, kepada awak media usai pelantikan bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit
Setelah dilantik menjadi Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy sudah menghadapi persoalan dan tugas berat menanti perihal melaksanakan perubahan sistem aplikasi baru oleh kementerian.
Apalagi ditemukan, masih adanya OPD terkait yang belum menjalankan APBD sesuai dengan tupoksinya.
"Ini sebenarnya keterlambatan karena adanya perubahan sistem aplikasi dari kementerian. Lambatnya itu bukan karena disebabkan staff kita, tapi karena ada aplikasi baru yang harus dilaksanakan. Sekarang ini semuanya yang berkaitan dengan uang itu semua tidak boleh diterima secara tunai," pungkasnya
Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar resmi melantik Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, pada Jumat, 12 Maret 2021 bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit. Pj Sekdaprov Riau yang dijabat selama enam bulan sesuai dengan peraturan yang ada.