(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kriminolog dari Universitas Islam Riau (UIR) yang juga merupakan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum, Kasmanto Rinaldi angkat bicara persoalan sengkarut sampah di Pekanbaru.
Menurutnya, sengkarut sampah ini terjadi sejak awal tahun 2021. Habisnya kontrak dengan pihak ketiga tahun 2020 membuat Pemko menggunakan pihak swasta dalam jasa angkutan sampah pada tahun ini.
"Sungguh ironis sekali, sebelumnya Pekanbaru meraih penghargaan predikat kebersihan beberapa waktu lalu, namun akhir-akhir ini bermasalah dengan pengelolaan sampah sejak awal tahun 2021," ucap Kasmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Maret 2021.
Ia menjelaskan, meskipun pejabatnya berganti namun sistemnya harus tetap berjalan. Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 pasal 40 ayat 1 sudah jelas diatur.
"Sudah dijelaskan bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan," katanya.
Baca Juga
Pengelola tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tegas Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR tersebut.
Kasmanto juga membeberkan bahwa pada pasal 41 juga dibunyikan, pengelola sampah karena ke-alpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,.
Kemudian gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Dalam regulasi di atas dijelaskan bahwa jangankan dengan sengaja, dengan kelalaian sekalipun pidana potensial untuk diterapkan. Oleh sebab itu, kita persilahkan saja proses hukumnya berjalan dengan terang benderang untuk saling membuktikan dalil dan sanggahannya dalam persidangan nanti," tambahnya.
Ketika pengelolaan sampah tidak maksimal, pasti akan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan yang juga akan menyebabkan masyarakat sebagai korban karna akan menghirup udara dan bau dan sangat tidak sehat dengan pengelolaan sampah yang tak jelas.
"Oleh sebab itu, pemerintah punya kewenangan, namun dibalik kewenangan yang dimilikinya ada hak masyarakat yang harus menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah ada untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya bukan malah sebaliknya menyengsarakan rakyatnya sendiri," ujarnya lagi.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/TFnDqK4apok" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>
"Di tengah pandemi covid yang memberatkan kehidupan, jangan sampai masyarakat juga ditambah lagi dengan persoalan sampah yang tidak kunjung usai dan bahkan terkesan saling lepas tanggung jawab. Harapan kita, silakan lanjutkan proses hukum ini untuk menertibkan pengelolaan sampah kedepannya," pungkasnya.