Tawarkan Minol ke Toko Tak Berizin, Izin PT Hansen Terancam Dicabut

Fathullah9.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) 4 Maret lalu di sejumlah warung yang ada di Toko Budi di Jalan Juanda. 

 Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 20 kardus minuman beralkohol (minol) dengan berbagai merek yang disimpan di gudang. 

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan, izin dari PT Hansen terancam dicabut karena melakukan pelanggaran menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya. 

 

"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini ditempat masyarakat umum dia  menjual. Disitu sudah jelas melanggar aturan," katanya kepada wartawan. 

 

Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, perizinan akan dicabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga.



 

"Ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," ujarnya. 

 

 

Lebih lanjut, PT Hansen ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016. Selain menyusuri peredaran Minol dari PT Hansen Fathullah juga mencurigai ada yang membekingi PT Hansen sehingga berani mengedarkan dagangannya diluar ketentuan.

 

"Kita akan cari siapa yang backup nya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.