(istimewa)
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Masyarakat bisa memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Sebanyak 20.000 bidang tanah masuk dalam PTSL tahun ini.
Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, program PTSL berlangsung di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widaya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sungai Sibam dan Kelurahan Delima.
5.608 bidang tanah di Kecamatan Tuah Madani yang masuk dalam PTSL.
Bidang tanah itu berada di Kelurahan Air Putih, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Tuah Karya.
6.109 bidang tanah di Kecamatan Tenayan Raya yang masuk dalam PTSL.
Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti.
Kemudian 1.840 bidang tanah di Kecamatan Kulim yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu hanya di Kelurahan Sialang Rampai.
Baca Juga
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Ronald Lumban Gaol mengatakan bahwa tim BPN mengalami hambatan dalam menggesa program ini. Banyak tanah kosong tanpa pemilik yang jelas.
Tanah kosong tanpa pemilik berpotensi diambil oknum yang tidak bertanggung. Mereka bisa saja menguasai tanah itu sehingga memicu konflik.
"Maka kami mengajak pemerintah kota bekerjasama dalam menggesa proses PTSL," terangnya, Rabu 10 Maret 2021.
Menurutnya, rencananya kegiatan PTSL ini bergulir hingga 31 Maret 2021 mendatang. Ia menyebut bahwa program PTSL ini untuk mendorong keberadaan tanah dengan legalitas yang jelas.
Ronald menegaskan bahwa untuk kegiatan pelayanan pertanahan ditanggung oleh pemerintah. Ada juga yang ditanggung masyarakat yakni BPHTB, materai hingga patok tanda batas.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga mengingatkan agar camat dan lurah membantu proses penyelesaian PTSL. Menurutnya, PTSL ini untuk proses pemetaan kepemilikan lahan.
"Bersama-sama diselesaikan permasalahan tanah. Kita libatkan semua pihak terkait," pungkasnya.