RIAUONLINE,PEKANBARU - Aparat gabungan di Kota Pekanbaru melakukan razia protokol kesehatan di Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman, Rabu 10 Maret 2021.
Petugas masih saja menemukan oknum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka enggan memakai masker saat berada di pusat keramaian.
Sebanyak 21 orang terjaring dalam razia tersebut. Mereka tidak bisa menghindar karena petugas langsung menindak para pelanggar.
"Mereka kami tindak karena tidak memakai masker. Padahal sedang berada di pusat keramaian," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu siang.
Menurutnya, banyak dari pelanggar hanya mendapat teguran lisan. Ada 13 orang yang mendapat teguran lisan dalam razia tersebut.
Delapan orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial. Razia penerapan protokol kesehatan ini melibatkan personel satpol pp dan kepolisian.
Iwan menjelaskan, razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dalam rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi bagi masyarakat. Mereka memberi pengertian kepada pengunjung dan pemilik kios di STC.