RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) 4 Maret lalu disejumlah warung yang ada di Toko Budi di Jalan Juanda. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan 20 kardus minuman beralkohol (minol) dengan berbagai merek yang disimpan digudang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan aturan yang tegas terhadap peredaran minol di Kota Pekanbaru. Selain itu, Sabarudi berujar, Pemko Pekanbaru tidak boleh hanya berpangku tangan saja mengenai hal ini.
“Jangan sampai hal kaya gini terbiarkan. Harus ada kebijakan secara khusus yang mempertimbangkan nilai-nilai budaya Melayu,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sabarudi menjelaskan dari hasil temuan 20 kardus minol ini, tingkat alkoholnya melebihi 40%, yang mana hal tersebut tidak diperkenankan dengan alasan apapun.
“Secara aturan itu sudah salah. Bagaimanapun, yang namanya miras itu merusak dan tidak sesuai dengan Budaya Melayu. Pekanbaru ini negeri Melayu, yang mana melayu itu kental dengan ajaran agama Islam,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, Komisi II akan segera memanggil perusahaan yang menyalurkan minol tersebut ke warung-warung yang ada di Kota Pekanbaru.
“Kita akan panggil segera,” pungkasnya.