RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Yan Prana diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru dan akan segera di sidang.
Dalam instagram resmi Kejati Riau @kejatiriau mengatakan, saat ini penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara atas nama Yan Prana kepada Tim Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Siak berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Print-629/L.4.17/Ft.1/03/2021 pada hari ini di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Tersangka saat dilakukan proses tahap II ini dalam keadaan sehat dan telah dicek rapid test antigen guna meminimalisir penyebaran covid-19 serta didampingi oleh penasehat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah proses tahap II ini selesai artinya perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani persidangan.
Sebagaimana telah di informasikan, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.