RIAUONLINE, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyoroti kinerja dari Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Ia mengaku bakal melakukan evaluasi terhadap seksi tersebut. Pasalnya, hingga kini seksi itu belum menindak satu pun oknum yang membuang sampah sembarangan. Padahal sampah sudah berserakan di tepi jalan.
"Kita akan evaluasi lagi dan lihat apa kendalanya. Kita segerakan optimalisasi penindakan ke depannya," terangnya, Selasa 9 Maret 2021.
Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.
Saat ini belum ada penindakan terhadap pelanggar buang sampah sembarangan karena tim satgas kebersihan tidak ada lagi di DLHK Kota Pekanbaru. Mereka sudah tidak bertugas lagi sejak akhir tahun 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa DLHK jangan bergantung dengan satgas kebersihan yang sudah tidak ada. Mereka bisa bekerjasama dengan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Jamil menegaskan bahwa bukan tim satgas yang menindak oknum masyarakat membuang sampah sembarangan. Ia menyebut ada Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di DLHK Kota Pekanbaru bisa melakukan penindakan.