RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru di ruang Soebakhti, Selasa, 9 Maret 2021.
Walaupun divonis 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril hanya akan menjalani sisa kurungan selama 75 hari atau lebih kurang 2,5 bulan.
Kuasa hukum Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril, Emi Afrijon dan Al Chalish mengatakan masa tahanan dari kedua kliennya tersisa dua setengah bulan lagi.
"Sejak masa penahanan Husni Thamrin dan M Nur Fajril tanggal 24 November 2020, tersisa masa penahanan lebih kurang dua setengah bulan lagi," ucap Emi Afrijon kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 9 Maret 2021.
Al Husni Thamrin dan M Nur Fajril sudah menjalani masa kurungan di Mapolresta Pekanbaru sejak bulan November lalu.
Ia ditahan lantaran membubarkan deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh yang diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan Husni Thamrin dan M Nur Fajril jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.