Kejati Diminta Jadikan Indra Eet Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

AMMK-Riau.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis.

 

Aksi ini disampaikan AMMK saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Riau dan meminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.

 

Selain itu, AMMK meminta Kejati Riau untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

 

Pasalnya, Eet diduga menerima sejumlah uang pada APBD proyek Multiyears tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019.

 

"Kami menuntut Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," ucap Koordinator Umum AMMK Riau, Abdul Hanif kepada RIAUONLINE.CO.ID, 4 Maret 2021.

 

Hanif juga menjelaskan, total anggaran

kerugian daerah mencapai ratusan juga serta ada 4 pejabat terlibat korupsi pada proyek Multiyears tersebut.

 



"Ke empat pejabat tersebut, Indra Gunawan Eet, Syahrial, Rubi Handoko, Taju Madaris, semoga Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi proyek Multiyears tersebut," tegasnya.

 

Adapun pernyataan sikap AMMK kepada Kejati Riau:

 

1. Meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara ini dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.

 

2. Meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet Dkk yang di duga menerima uang proyek multiyear 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan

 

3. Meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet Dkk yang di duga menerima uang suap APBD /" ketok palu “ Kab. Bengkalis TA. 2012 untuk proyek multiyear tahun 2013 - 2015 4. Meminta Kejati Riau Mengusut tuntas dugaan aliran dana dan proyek multiyear Kab Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024. 

 

5. Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan setatus tersangka kepada Tajul Mudaris yang di duga menerima uang proyek multiyear 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan

 

6. Meminta Kejati Riau untuk memerikasa saudara Tajul Mudaris selaku kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis karena di duga keras telah melakukan korupsi dana penangan covid 19 di yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020

 

"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multiyears tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.

 

Aksi mahasiswa AMMK ini disambut oleh Kasubag Kamdal Kejati Riau, Victorwood. Ia akan mengatakan tuntutan AMMK akan disampaikan langsung kepada pimpinan.

 

 

"Aksi dari kawan-kawan saya terima langsung. Dan akan saya sampaikan kepada pimpinan langsung," tutup Victorwood.