Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Tim Opsnal Polsek Tampan di kampung dalam/dok Polsek Tampan
(dok polsek tampan)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru tak henti-hentinya. Sebelumnya, Sabtu 20 Februari 2021 pukul 04.20 WIB Polresta Pekanbaru mengamankan sepasang warga Kampung Dalam yang sudah bau tanah Kimurda (51), dan Darniar (64) terlibat dalam peredaran narkoba.
Kali ini, wanita bernama Deni Susanti (44) ikut terlibat peredaran barang haram di pusat transaksi peredaran narkoba, Kampung Dalam Pekanbaru.
Ia dibekuk jajaran Tim Polsek Tampan, Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB di jalan Khadijah Ali Kelurahan, Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan saat itu tim mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
"Saat tim Opsnal melakukan pengintaian, terlihat pelaku membuang sesuatu barang di TKP tersebut dan kita lakukan penyergapan kepada pelaku (DS)," ucap Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 26 Februari 2021.
Ambarita juga menjelaskan, saat tim bersama pelaku mengecek barang yang dibuang, ternyata dompet kecil warna coklat dan di dalamnya ditemukan satu bungkus kecil plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali," tambah Kompol Ambarita.
Dari hasil penyelidikan, pelaku Deni Susanti mengakui kalau barang yang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Herman (DPO), serta mendapatkan 5 paket sedang dan 5 paket kecil, masing masing paket dijual dengan harga Rp 150.000.
"Dari hasil penjualan sudah terkumpul uang Rp 1.100.000 dan saat ini ia tengah menunggu pembeli yang menyisakan satu paket lagi, tapi keburu ditangkap," tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini dibawa ke Mapolsek Tampan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.