RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy menyayangkan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) terkait aturan seragam siswa sekolah, khususnya penggunaan jilbab.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dalam diktum kesatu SKB tersebut tertulis peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan diktum tersebut dinilai melonggakan aturan kewajiban berjilbab bagi siswi muslim. Menurut Yaseer, apa yang dilakukan sekolah dan dinas pendidikan selama ini terkait jilbab sudah baik. Makanya, ia meminta SKB tersebut direvisi.
"Makanya harusnya pemerintah merevisi agar SKB yang dihasilkan benar-benar mencerminkan dukungan terhadap pembentukan moral anak bangsa yang lebih baik," katanya.
Yasser juga mengatakan, ia sangat menyayangkan SKB tiga menteri ini. Apa yang selama ini dilakukan sudah baik terkait menutup aurat bagi siswi Islam. Menutup aurat bagi siswa beragama islam ini menciptakan moral baik dalam diri siswi itu sendiri.
"Nah, kalau mau dilonggarkan aturan wajib jilbabnya, ya mau dikemanakan generasi anak bangsa kita ini? Kalau hal-hal baik yang dimunculkan oleh dinas dan pihak sekolah dihilangkan dan dilonggarkan," pungkasnya.