Juru Parkir Liar Resahkan Warga Pekanbaru, Apa Tindakan Dishub?

parkir-pku.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hingga kini masih berseliweran para juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru. Mereka dikategorikan liar sebab aktivitasnya tidak legal. Mereka juga tidak terdata di dinas yang menaungi perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebut banyak pengaduan dari masyarakat. Mereka kerap dimintai uang parkir oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Mereka (jukir liar, red) menarik retribusi di luar tarif yang telah disepakati dalam Perda. Untuk kendaraan roda dua yakni Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000," jelas Yuliarso, Rabu 25 Februari 2021.

Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.

"Penolakan pasti ada ketika ditertibkan. Mereka lari karena tidak legal. Maka perlu kerjasama dari semua pihak. Kita imbau masyarakat untuk memberikan informasi dan kita bakal tindak," ujarnya.



Lanjutnya, jukir liar juga tidak bekerja secara profesional. Mereka tidak memakai atribut yang jelas. "Harusnya melayani itu dari awal. Ini tidak, jukir datang dan bunyi peluit pas pengendara mau pergi saja. Ketika tiba, jarang dilayani," cetusnya.

Ia tidak ingin masyarakat menilai Pemda melakukan pembiaran terhadap aktivitas jukir liar. Apalagi parkir tepi jalan penting diperhatikan demi keselamatan lalu lintas.

Yuliarso juga menyinggung soal Pak Ogah. Mereka sering terlihat di u-turn mengatur lalu lintas. Padahal petugas dari Dishub bekerjasama dengan satlantas sudah berada di lokasi-lokasi yang padat arus lalu lintas.

"Seperi Pak Ogah itu oknum masyarakat yang mengatur lalu lintas tapi mereka mengharap imbalan. Ini kan sebenarnya tidak legal, juga tidak diperlukan. U-turn itu sudah diatur fungsi manfaatnya sudah jelas," tukasnya.

Atas pengaduan dari masyarakat, pihaknya pun menindak lanjuti ke lapangan. Mereka berikan informasi dan pembinaan terhadap oknum yang beraktivitas secara ilegal. "Kita beritahu bahwasanya yang dilakukan itu tidak benar dan merugikan pihak-pihak lain," ucapnya.

Saat ini sistem layanan parkir di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran. Mayoritas titik parkir tepi jalan umum di pusat kota saat ini dalam pengelolaan pihak ketiga.

Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Mereka mengelola zona parkir tepi jalan di sebagian besar ruas jalan Kota Pekanbaru. Total ada 88 ruas jalan dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya sudah memberitahu terkait sistem baru dalam pengelolaan parkir. Timnya pun mengajak semua pihak mengikuti sistem baru parkir saat ini.