Jadi Target Operasi, Ujang Santai Kantongi Narkoba, Diciduk di Kampung Dalam

Pengedar-sabu-kampung-dalam2.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran barang haram (Narkoba) di Kampung Dalam, Pekanbaru tak ada henti hentinya. 

 

Baru-baru ini Polsek Senapelan kembali meringkus seorang pengedar narkoba di

jalan H Sulaiman, Gang Koto I, Kelurahan Sago Kecamatan, Senapelan, Pekanbaru, Jumat, 19 Februari 2021.

 

Tersangka diketahui berinisial H alias  Ujang (44) beralamat di Jalan Teluk Leok Nomor 25 Rt02/Rw 04 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

 

Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan adanya penangkapan  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial H alias Ujang (44).

 



"Sat itu tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial H alias Ujang yang sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam," ucap Kompol Dany Andika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 Februari 2021.

 

Mendapati informasi tersebut, Kompol Dany memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

 

"Saat tim datang, tersangka Ujang yang mengetahui petugas langsung membuang barang bukti sebuah botol yang sudah dilakban hitam," tambah Kompol Dany.

 

Selanjutnya, tersangka Ujang diamankan dan dilakukan penggeledahan, dalam boto yang dibuang tersebut ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong).

 

"Dalam saku celana tersangka juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,- yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu, tes urinenya juga positif," pungkasnya.

 

 

Atas perbuatan tersangka, akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.