RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric menuntut terdakwa mantan ketua FPI Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri dengan tuntutan satu tahun penjara pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut JPU, terdakwa M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menghalang-halangi orang berpendapat di muka umum.
"Terdakwa Husni Thamrin dan Nur Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tuntutan satu tahun penjara," ucap JPU dalam persidangan, Kamis, 18 Februari 2021.
JPU juga mengatakan saat di persidangan, terdakwa M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sebelumnya diketahui, deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19. Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI, Senin, 23 November 2020 ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.