Soal Sertifikat Elektronik, Zainal Minta Ini ke BPND: Biar Kita Paham Kalau Ditanya

Zainal-Arifin4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan sertifikat fisik tanah (lama) menjadi serifikat elektronik. 

 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan,  sebelum aturan itu dilimpahkan ke masyarakat, tentu pihaknya ingin mengetahui lebih jelas dari BPND bagaimana sebenarnya. 

 

"Ya supaya kita di lapangan ditanya masyarakat, kita paham juga. Karna emang sepengetahuan saya ada mengeluarkan peraturan baru dari pusat itu terusannya ke daerah. Dan ini belum ada sharing dengan daerah," katanya kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021.

 



Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, peraturan yang seharusnya diteruskan ke daerah, tapi justru langsung ke masyarakat melalui camat dan lurah. 

 

"Saya sebagai warga ada diminta pak RT untuk mengurus ini. Dilampirkan photo copy sertifikat dan KTP. Tapi karna saya kurang memahami, saya nggak kasih," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Zainal berujar, pihaknya akan mengundang BPND seperti apa peraturan ini sebenarnya agar tidak rancu di masyarakat. Ada kekhawatiran warga dan pihaknya juga belum memahami terkait peraturan ini. 

 

 

"Di warga udah diminta saya belum kasih. Kalau belum jelas, untuk apa dikasih. Waspada aja walaupun peraturan itu benar adanya. Mana tau nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," pungkasnya.