RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian dan pemberatan serta satu orang penadah harus mendekam di balik jeruji besi.
Kedua pelaku pencurian dan pemberatan diketahui bernama Nofry Fazly Sigalingging (18) dan Ucok Tampubolon (26) serta satu orang Penadah Novri Andri dibekuk jajaran Polsek Tampan, 27 Januari 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan Polsek Tampan, kedua pelaku pencurian dan pemberatan mengaku sudah melancarkan aksi pada tujuh lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
"Untuk melancarkan aksi, kedua pelaku pencurian sudah melakukan pengintaian kepada korban dan mengincar handphone serta barang berharga lainnya (emas/laptop) setelah situasi aman, pelaku melancarkan aksinya dan menjual kepada penadah (Novri)," ucap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku Curat ini dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Tampan di jalan Tiga Dara (simpang SM Amin) Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan, Tampan Pekanbaru, 27 Januari 2021 lalu.
Berikut tujuh lokasi tempat pelaku (Novry Fazly) melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri benda beharga milik korban.
1. Pada hari Senin tanggal 8 Febaruri 2021 sekira pukul 07.00 wib saya melakukan pencurian handphone merek Samsung M11 di dalam sebuah mobil yang sedang parkir di jalan Air Hitam bersama dengan saudara Silaban.
2. Pada hari Senin tanggal 8 Febaruri 2021 sekira pukul 16.00 wib saya melakukan pencurian handphone merek Samsung 15 juga bersama dengan sdr SILABAN di sebuah warung di daerah Palas milik sopir yang sedang tertidur.
3. Pada hari dan tanggal yang saya tidak ingat lagi di awal bulan Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saya bersama dengan saudara Silaban melakukan pencurian didalam sebuah mobil truk di jalan Arengka Il yang saat itu sopir sedang tidur yakni handphone Xiaomi 4.
4. Pada hari dan tanggal yang tidak saya ingat di awal bulan Februari 2021 saya melakukan pencurian handphone merek Vivo Y12 bersama dengan saudara Silaban, di jalan Siak Il lewat Jembatan Lekton II.
5. Pada hari dan tanggal yang tidak saya ingat di bulan Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB saya dan sdr SILABAN melakukan pencurian hand phone merek Oppo A37 di Jalan Naga sakti di dalam sebuah mobil truk yang sedang parkir saat sopirnya sedang berada di dalam warung.
6. Pada hari dan tanggal yang tidak saya ingat di bulan Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saya dan saudara Silaban melakukan pencurian handphone merek Vio Y20 di Pasar pagi terminal Akap.
7. Pada hari Senin, 18 Januari 2021 sekira pukul 08.09 WIB, saya bersama dengan Ucok Simbolon melakukan pencurian handphone merek OPPO A92 disebuah mobil box yang sedang parkir di depan Indomaret yang sopirnya dalam keadaan tidur.
"Selanjutnya kedua pelaku dan penadah dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana.