RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk jajaran tim Polsek Bukit Raya setelah pelaku melakukan aksi pencurian Jalan Terubuk Gang Terubuk II Nomor. 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Ke empat pelaku tersebut diketahui berinisial OF alias OKI (31) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 C RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai.
Pelaku ZF alias Fadli ( 32 ) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
Selanjutnya DN alias Dini (33 ) beralamat di Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan.
Terakhir, PJ alias Putra (27 ) beralamat Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan.
"Keempat pelaku tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Bukit Raya dan satunya perempuan ya g ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat, 29 Januari 2021 kemaren," ucap AKP Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 1 Februari 2021.
AKP Arry menjelaskan, keempat pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dari korban, Suharto warga Jalan Terubuk Gang Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi korban aksi pencurian.
Lanjut Kapolsek, korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kabupaten Indragiri Hulu, ditelpon oleh anaknya yang bernama Gina yang mengatakan bahwa rumah Korban yang berada di TKP sudah dimasuki maling dan barang perabot rumah sudah tidak ada lagi.
Adapun barang yang hilang yakni, kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat 15 Januari 2021 malam.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku berupa satu buah pisau besi warna silver, satu unit kompor gas merk Rinnai Merk Silver, empat buah toples tupperware, satu helai baju kaos warna hitam, satu buah kasur merk ceasar warna merah.
"Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.