(istimewa)
Jumat, 5 Februari 2021 18:47 WIB
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Papan reklame tidak berizin masih belum dibersihkan di beberapa titik di Kota Pekanbaru. DPRD Kota Pekanbaru, meminta untuk segera membersihkan papan reklame tak berizin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan pihaknya meminta untuk segera membersihkan papan reklame tidak berizin. Ia mengaku berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Bapenda.
"Nantinya seluruh tiang reklame dan bando ilegal di Pekanbaru akan segera ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru," katanya kepada wartawan.
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra ini mengaku sudah menyampaikan hal ini jauh hari, reklame yang tidak ada izin wajib dilakukan pembersihan. Dalam waktu dekat ini, dari DPMPTSP mengatakan lima bando ilegal akan ditertibkan.
Informasi diterima Fathullah mengatakan, untuk menertibkan papan reklame ilegal ini dibutuhkan dana karena harus menyewa craine sebesar Rp35 juta sehari.
"Membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk menertibkan ini semua," ujarnya.
Sebelumnya, tiga dari delapan bando ilegal telah dieksekusi oleh Satpol PP Pekanbaru.
Selain bando ilegal, keberadaan tiang reklame ilegal juga akan disegel karena tidak menambah pemasukan bagi Kota Pekanbaru.