Rame Banget, Anggota DPD RI Geruduk Kantor Gubernur, Mau Ngapain ?

Tim-Komite-IV-DPD-RI.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksana harian (Plh) Sekda Riau, Masrul Kasmy menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Komite IV DPD RI dalam rangka melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan penanganan pandemi Covid-19. 

 

Ia melanjutkan anggota DPD RI ingin melihat penanganan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. 

 

"Ini kan upaya kawan-kawan kita di DPD untuk mengevaluasi berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan masalah dampak dari Pandemi Covid-19, utamanya bagi upaya ekonomi masyarakat," kata Masrul Kasmy, Senin, 1 Februari 2021, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur. 

 

Kata Masrul, dengan pemberdayaan melalui upaya dari usaha-usaha kecil menengah yang tadi menjadi soroti DPD RI, sehingga apa langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

 



"Termasuk juga penekanan dari sisi anggaran, alokasinya, kemudian apa upaya lanjutan yang bisa dilakukan untuk mencari berbagai upaya dalam pembenahan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya. 

 

Pihaknya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat mendorong pemberian bantuan-bantuan stimulus ekonomi bagi UMKM di Riau. 

 

"Ya tadi kan ada diceritakan mereka akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, untuk memberikan dukungan-dukungan, seperti bantuan-bantuan untuk kegiatan pemulihan ekonomi," ungkapnya. 

 

Ia melanjutkan seperti adanya pemulihan ekonomi nasional (PEN), terkait dengan itu, ada usaha-usaha, permodalan yang diberikan untuk Riau melalui perbankan yang ada di daerah. 

 

"Tadi saya dapat gambaran kan dari Perindag, bahwa memang ada beberapa program yang harus kita awalan dengan sistem pendataan kita yang masih terintegrasi," pungkasnya.

 

 

 

Seperti diketahui, rombongan Tim dari Komite IV DPD RI yang diketuai oleh Sukiryanto bersama senator dari Riau Misharti, serta rombongan anggota DPD RI melakukan kunjungan terkait dengan evaluasi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.