RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan parkir Kota Pekanbaru diberikan kepada pihak ketiga sejak Januari 2021. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, selain pengelolaan yang dipihak ketigakan, sistem parkir juga akan dibuat secara elektronik.
Dalam pengelolaan parkir dengan sistem baru ini, perlu tenaga khusus dan tidak semua juru parkir (jukir) lama mampu segera beradaptasi dengan sistem baru. Walau begitu, Yuliarso meminta kepada PT Datama tetap memberdayakan jukir-jukir lama.
"Dalam waktu 3 bulan ini, kita berikan waktu kepada PT Datama untuk memberikan alat-alat kepada jukir-jukir yang telah diberi pendidikan untuk transformasi sitem ini," ujarnya.
Yuliarso juga mengatakan, terkait jukir lama, sejak awal PT Datama presentasi manajerial, pihaknya sudah menekankan agar tetap jukir-jukir itu tetap dipekerjakan, diberdayakan. Namun, perusahaan tentu punya SOP dan standar. Ia meminta para jukir memenuhi standar tersebut.
Lebih lanjut, Yuliarso menyebutkan salah satu standar yang sangat penting adalah kejujuran. Di dalam Perda Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016, biaya parkir untuk kendaraan bermotor sebesar Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000.
Namun kenyataannya, sangat jarang parkir yang taat pada nominal tersebut. Rata-rata kendaraan bermotor saat ini ditarif Rp2000 per sekali parkir.
"Ini harus kita wanti-wanti. Jukir enggak boleh seperti itu. Jukir harus jujur dan sesuai standar. Karena nanti mereka sistemnya digaji atau diupah. Disesuaikan dengan potensi di tempat jukir bekerja," pungkasnya.
Target retribusi parkir pada 2021 yang telah disepakati Dishub dan PT Datama sebesar Rp 36 miliar. Dari jumlah itu, Pemko Pekanbaru akan menerima 30,09 persennya untuk PAD.