Ogah Bela Anggota Salah, Kapolres Kuansing Sanksi 20 Personel Nakal

Polres-Kuansing2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sepanjang tahun 2020 tercacat sebanyak 20 personil Polres Kuansing melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan mulai disipilin, etik hingga tindak pidana.

"Ada 17 yang diputus diberi sanksi disipilin, 2 sanksi kode etik dan 1 personil lagi di proses pidana," ujar Kapolres Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto didampingi Waka Polres Kuansing, Kompol Razif saat menggelar press rilis akhir tahun di Mapolres Kuansing, Kamis, 31 Desember 2020.

Kapolres menegaskan, akan menutup ruang apabila ada oknum anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga secara institusi yang bersangkutan diberikan punisment atas pelanggaran yang dilakukan.



"Kami tetap berkomitmen apabila ada personil yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Satu oknum anggota yang diproses pidana tersebut merupakan kasus dugaan penyalagunaan narkotika. "Kalau tidak salah sudah divonis 1 tahun 2 bulan. Kita akan lihat perkembangan, kalau nanti tetap melakukan pelanggaran tentu kita tidak segan-segan melakukan pemecatan," tegasnya.

Kemudian untuk kegiatan perawatan, Polres juga melakukan tes psikologis secara berkala dengan melakukan pemeriksaan senpi, pemeriksaan kesehatan dan kesemaptaan secara berkala.

"Ini bentuk pembinaan yang kita lakukan sepanjang 2020," pungkasnya.