RIAUONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau saat ini menjadi wilayah operasional ratusan perusahaan hingga level multinasional, namun efek positif yang dirasakan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) justru minim.
Padahal, hal ini sudah ada egulasinya dalam perda nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), kemudian dipertajam dengan Pergub no. 142 tahun 2015.
Melihat hal ini, anggota Komisi III DPRD Riau, Syamsurizal menegaskan agar segera dibentuk forum TJSP ini sehingga tidak terjadi lagi CSR yang "digarong" oleh oknum tertentu.
"Kami dari DPRD terus mengingatkan daerah agar membentuk TJSP sehingga tidak semena-mena lagi oknum pejabat atau oknum lain meminta CSR ke perusahaan," ujar Syamsurizal, Senin 26 Januari 2021.
Menurut Syamsurizal, sejauh ini TJSP ini belum terlaksana karena tidak pernah dibahas secara serius dalam satu forum khusus. Oleh karena itu, ia sangat menekankan agar segera dilaksanakan.
"TJSP sudah ada perdanya. Namun belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu kita harus membentuk forum mulai dari tingkat Provinsi sampai kecamatan dan ini akan simultan," ujar Syamsurizal.
Anggota fraksi PAN ini menjelaskan Forum tersebut dapat dibentuk oleh berbagai elemen untuk menyelaraskan kepentingan.
"Ketua TJSP akan ditunjuk oleh daerah. Bisa diisi Akademisi, LAM mewakili masyarakat, dan sebagainya. Perusahaan juga harus punya Forum TJSP yang akan berkoordinasi dengan forum tcsp Pemerintah," jelas Syamsurizal.
Syamsurizal menekankan dengan adanya forum TJSP ini, formulasi kepentingan bisa dilakukan lebih maksimal sehingga tidak lagi terjadi CSR yang dinikmati oknum saja atau CSR "recehan" berupa bantuan insidentil saja.
"Besok tidak lagi terjadi, jadi harus terencana, pertahun misalnya," ungkap Syamsurizal.