RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus penebangan 83 pohon di 2020 lalu berujung damai. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru disebut telah mencabut laporan di kepolisian.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, pihaknya belum meminta kejelasan kepada Dinas PUPR terkait kasus pencabutan, begitu pula proses damai dengan pelaku.
"Pergantian kerugiannya juga kita belum tau. Jadi kita minta juga dari pemerintah untuk membuat ketegasan. Alasan damai karena apa. Apa karena mereka tidak tau aturan atau seperti apa," katanya kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2021.
Menurut Sigit, jika memang damai merupakan solusi terbaik, juga harus ada efek jeranya pada masyarakat atau pengusaha yang menebang pohon sembarangan.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, boleh jadi pengusaha tidak mengetahui aturan yang jelas terkait penebangan pohon ini. Jadi, pihaknya meminta juga aturan dari pemerintah memperjelas pohon-pohon yang ditanam pemerintah tidak boleh di tebang tanpa seizin dinas terkait, begitu pula sanksinya.
"Tapi sampai saat ini dari pemerintah tidak ada sosialisasi nya ke masyarakat," ujarnya.
Kedepannya, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk meminta kejelasan masalah perdamaian ini.
"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya," pungkasnya