Kanwil DJP Riau Himpun Capaian Penerimaan Pajak 2020 Rp14,16 triliun

DJP.jpg
(olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dengan berakhirnya tahun 2020, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Penerimaan pajak berhasil dihimpun Kanwil DJP Riau di Tahun 2020 sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51% dari target Rp14,38 triliun. Kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah provinsi Riau, namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 milyar, dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya adalah sebagai berikut:

- Meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada
Kantor Pelayanan Pajak.

- Kerjasama dengan Kanwil DJPbN Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.



- Melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau.

- Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mengamankan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas penggalian potensi dan memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah

menetapkan strategi program kegiatan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan peningkatan kinerja, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan 3 tema strategi sebagai berikut:

- Peningkatan Produktivitas Pegawai
- Perluasan Basis Pajak
- Peningkatan Kinerja Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Sektoral dan CRM

Pada Triwulan I Tahun 2021 ini, beberapa pelaksanaan program kerja yang menjadi prioritas Kanwil DJP Riau adalah sebagai berikut :

- Meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2021 ataupun Wajib Pajak Badan dengan batas waktu penyampaian paling llambat tanggal 30 April 2021.

- Bekerjasama dengan 14 Tax Center dan 6 Perguruan Tinggi sebagai organisasi mitra dalam pelaksanaan program Relawan Pajak, yang juga akan melibatkan organisasi non mahasiswa dalam upaya peningkatan layanan asistensi dan penyebarluasan informasi perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan.

- Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Bea Meterai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. (Dwi Fatima)