Pejabat Berhak Menolak Divaksin, Tapi Harus Jelaskan Alasannya ke Publik

Elfriandi.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik, Elfriandi menyebut pejabat publik yang menolak untuk divaksinasi Covid-19 merupakan hak pribadinya. Namun, alasan yang jelas harus dijelaskan ke publik.

 

"Sama saja dengan masyarakat yang menolak vaksin, itu haknya. Sebagai pejabat publik dan ini Program pemerintah memang seharusnya tidak menolak. Tapi karena menolak ya harus dijelaskan alasannya kenapa," ujar Elfriandi, Senin, 9 Januari 2021.

 

Elfriandi menyebut penolakan vaksinasi oleh pejabat publik ini akan memperberat sosialisasi vaksin dan penanganan Covid-19. Pejabat publik yang dianggap lebih mengerti dengan program vaksinasi yang justru menolak akan membuat masyarakat kian ragu.

 

"Akan dua kali lipat ditolak oleh masyarakat, masyarakat akan mencontoh pejabat publik. Karena menganggap mereka lebih paham, menerima informasi lebih banyak," jelas Elfriandi.

 



Penolakan tanpa alasan ini, menurut Elfriandi akan membuat masyarakat semakin ragu tapi dengan alasan logis penolakan mungkin bisa diterima.

 

"Sangat mungkin ada masyarakat yang tidak ragu awalnya, justru akan ragu. Tapi jika kemukakan alasannya tentu bisa dipertimbangkan," ujar Elfriandi

 

Elfriandi juga menyebut sosialisasi juga harus dimaksimalkan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat mengenai efek sampik yang mungkin ditimbulkan pasca vaksinasi.

 

"Tingkat keyakinan efektivitas vaksin juga merupakan pertimbangan untuk menolak vaksinasi. Harus dijelas dampaknya apa, efek samping dan gejala-gejala yang ditimbulkan," ujar Elfriandi.

 

Tidak hanya sosialisasi satu arah, pemerintah juga harus menjawab pertanyaan masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus terkait dampak yang mungkin ditimbulkan.

 

 

"Harus dijelaskan, apabila disuntik ke orang seperti ini dampaknya apa, Jangan hanya dikomunikasikan satu arah," tutup Elfriandi.