RIAUONLINE, PEKANBARU-Perdana di tahun 2021 sekitar 50 orang terjaring razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 7 Januari 2021.
Satgas Gabungan Covid-19, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinash Perhubungan serta BPBD menggelar razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Purna MTQ, Pekanbaru.
Demi memutus mata rantai penularan Covid-19,satu persatu pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan tidak memakai masker, dibawa menepi selanjutnya didata petugas.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar terjaring masih sama seperti tahun lalu, yakni sanksi kerja sosial, menyapu dan mangangkat sampah di sekitar kawasan Purna MTQ.
Dengan menggunakan rompi merah bukti telah melakukan pelanggaran adaptasi kebiasaan baru, para pelanggar menyapu dan membersihkan sampah.
Kabid Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni, mengatakan, petugas sudah menggelar razia selama satu jam dan telah menjaring sekitar 50 orang.
“Selanjutnya kami akan rutin menggelar razia dua kali dalam seminggu,” tutur Yendri Doni.
Yendri Doni, menambahkan, Sanksi diberikan kepada pelanggar yaitu sanksi sosial dan sanksi tertulis.
“Kedepannya akan kita lakukan sidang di tempat,” terangnya.
Sementara itu, seorang pelanggar yang menjalani kerja sosial, Yogi, mengatakan, dirinya buru-buru sehingga lupa memakai masker.
“Buru-buru tadi ada kerjaan jadinya saya lupa bawa masker, tapi kalau sudah begini malah makin lama saya jadinya,” ungkap Yogi.
Selanjutnya, razia rutin akan terus digelar oleh satgas gabungan sebanyak delapan kali dalam sebulan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.