RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sepanjang 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memvonis 11 hukuman mati kasus narkoba. Capaian penyelesaian perkara di PN Bengkalis 90.58 Persen dari 971 perkara yang masuk medio Januari sampai Desember 2020.
"Perkara yang masuk 971 perkara (pidana dan perdata) dan capaian penyelesaian perkara 90.58 % dan perkara yang belum selesai yang masuk limpahan di bulan Desember dan bulan ini banyak libur panjang yang pasti akan kita selesaikan tahun 2021," kata Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya kepada wartawan, Rabu 6 Januari 2021.
Perbandingan penangangan perkara dari tahun 2019 dan tahun 2020 penangan perkara rata-rata di atas 950 perkara dan capaian penyelesaian perkara di atas 90 persen.
"Dari perbandingan tahun 2019 penyelesaian perkara PN Bengkalis rata-rata di atas 950 perkara dan capaian penyelesaian di atas 90 persen diakhir tahunnya. Dan mayoritas perkara yang masuk baik PN Bengkalis dan se-Riau perkara Narkotika," ungkapnya.
Keberhasilan PN Bengkalis selain penanganan perkara, juga mendapat peringkat terbaik dan dua kali berturut-turut di medio Oktober dan November dalam hal kinerja monitoring dan evaluasi perkara skala 501-1000 secara nasional.
"PN Bengkalis capaian kinerja monitoring penanganan perkara dibulan Oktober 2020 lalu nomor urut 5 dan bulan Nopember nya peringkat pertama secara Nasional dalam penanganan perkara 501 - 1000 perkara," ujarnya.
Selama pendemi Covid-19, persidang secara teleconference atau virtual PN Bengkalis khususnya dan mahkamah agung (MA) sudah ada program blue print digital elektronik lebih awal dimemulai dari instansi lain.
"Terkait pendemi Covid-19, sidang secara teleconference ini ada positif mempersingkat penyelesaian perkara dan hakim sudah terbiasa atau lebih dahulu persidangan virtual ini , dan perbandingan dengan manual tidak ada perbedaan permasalahan hanya masalah jaringan dan juga dalam perkara pidana dalam persidangan menunjukkan barang bukti dan saksi yang kita lebih seksama," terangnya.