Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Pil Esktasi di Kampung Dalam

gerebek-kestasi.jpg
(istimewa)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan menggerebek salah satu rumah, di Jalan Khadijah Ali atau dikenal dengan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru yang dijadikan tempat meracik narkotika jenis Ektasi Sabtu, 12 Desember 2020, Sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana Home Industri yang diduga Ektasi dan Sabu.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kampung Dalam, ada yang memproduksi obat-obatan terlarang yang diduga jenis Ektasi," Sebutnya.

Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial RP.


"Di rumah tersangka ini kita temukan bahan untuk meracik ektasi, beberapa paket sabu, ada juga alat yang digunakan untuk mencetak ektasi," Jelasnya.

Ambarita menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 diduga extacy merk blower berwarna hijau, 12 diduga extacy merk superman berwarna hijau, 5 diduga extacy merk apel berwarna hijau, 11 diduga extacy merk instagram berwarna merah, 15 diduga extacy merk love berwarna Cokhlat, 1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan extacy.

Kemudian 7 papan obat oskadon ( 28 butir), 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak extacy, 1 sendok, 1 besi pencetak berbentuk berbentuk bulat,1 tempat jemur terbuat dari besi, 1 alat pencetak logo,2 pisau kater, 2 sendok pipet, 1 sendok modifikasi lempengan besi, 3 Pewarna ( 1 pewarna warna merah , 1 pewarna hijau , 1 cokhlat ), 3 bungkus kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak extacy.

"20 butir alat untuk buat logo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 set bong, 1 piring terisi serbuk bahan baku, 1 toples berisikan bahan baku, 1 dompet berisikan plastik klep keceil sebanyak 100 lembar," Sebutnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya, dan menyangkal bahwa pil tersebut merupakan narkoba jenis Ektasi.

"Dari hasil introgasi pelaku, dia mengakui barang itu miliknya, namun dia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah narkotika jenis Ektasi, melainkan obat yang menyerupai narkotika jenis Ektasi, yang dibuatnya sendiri dari bahan obat sakit kepala yang dicampur dengan zat pewarna," Ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan satu bungkus klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang dibeli pelaku dari temannya di Kampung Dalam. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas, Tersangka positif Amphetamin.