DPRD Pekanbaru Panggil DPMPTSP dan Pemilik Sky Club Pub

Tes-Urine-Pengunjung-Dugem.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pasca ditemukannya 25 pengunjung positif narkoba di Sky Club Pub dan KTV yang berada di Start City Square Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu, DPRD Kota Pekanbaru akan panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) beserta pemilik Sky Club Pub dan KTV.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DMPTSP yang mengeluarkan izin kepada Sky Club Pub, padahal baru ditutup karena kasus narkoba juga beberapa waktu lalu.

“Sangat disesalkan. Objeknya masih itu, tempatnya masih itu, cuma berganti merek, tapi diberi izin. Kita akan panggil,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Doni berujar, seumpama diganti dengan kolam berenang atau tempat lainnya, bisalah dipertimbangkan untuk memberi izin. Kalau seperti ini, pihak  Sky Club Pub dan tempat-tempat hiburan lainnya akan beranggapan enteng saja untuk mendapatkan izin kembali walaupun sebelumnya telah ditutup.



“Mereka jadi beranggapan, dengan hanya tukar merek, izin mereka bakal keluar lagi,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, pihak Pemko khususnya DMPTSP harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah memberikan izin. Doni sempat kebingungan dengan sistem perizinan dari DMPTSP ini dan mengakui kasus-kasus perizinan seperti ini banyak terjadi.

“Yang kami anggap hanya bermain-main belakang. Kok bisa Pemko meloloskan izin,”  katanya.

Selain itu, Doni juga mengaku, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru awalnya sama sekali tidak mengetahui terkait pemberian izin lagi oleh DMPTSP kepada pihak Sky Club Pub dan KTV.

“Sama sekali tidak tau dengan kejadian ini, karna koordinasinya memang tidak ada,” pungkasnya.