RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut aparat gabungan bakal membubarkan kerumunan di malam tahun 2021. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kerumunan di jalanan saat malam pergantian tahun.
Aparat gabungan bersama satgas bisa lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat jelang akhir tahun. Ia menyebut tidak ada penyekatan di pintu masuk kota.
"Kita mengawasi saja, arus kedatangan masyarakat dari luar daerah," jelasnya, Rabu 30 Desember 2020.
Firdaus sudah menerbitkan surat edaran perihal imbauan pada perayaan malam pergatian tahun di masa pandemi Covid-19. Masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020.
Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung. Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2021.
Ada juga larangan untuk menggelar konvoi kendaraan di jalanan pada malam pergantian tahun. "Kita bubarkan sesuai pada surat edaran itu," tegasnya.
Ia mengaku pemerintah kota tidak mengambil langkah ekstrem untuk mencegah Covid-19 jelang penghujung tahun.
Pemerintah tidak menutup pusat keramaian di malam tahun baru. Mereka hanya membatasi jadwal operasional objek wisata dan tempat hiburan hingga pukul 20.00 WIB.
"Bagi kita sesuai edaran, kita tidak menutup objek wisata dan hiburan. Namun batasi jadwalnya saja," jelasnya.
Firdaus pun mengingatkan agar pengelola memperketat protokol kesehatan. Mereka harus mengawasi aktivitas masyarakat.