RIAUONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 599 gram narkotik jenis sabu dan 359 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan blender di Mapolsek Senapelan, Pekanbaru, Selasa, 29 Desember 2020.
Kapolsek Senapelan, AKP Danny Andika Karya Gita, musnahkan setengah kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi dengan cara diblender.
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tim opsnal Polsek Senapelan terhadap pelaku atas nama Akbar. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak Bulan Agustus.
“Barang haram tersebut kami temukan di dalam sepeda motor milik pelaku, dan pelaku merupakn pengedar yang dikendalikan oleh napi di dalam Lapas Pekanbaru,” tutur AKP Danny.
AKP Danny, menungkapkan, pelaku diupah oleh pengendali sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta tergantung banyaknya penjualan sabu dan ekstasi.
“Hasil penjualan ditransfer oleh pelaku ke rekening tertentu, dan kita sudah koordinasi dengan pihak bank untuk lakukan pemblokiran,” kata Kapolsek Senapelan.