Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin Resmi Ditahan Polresta Pekanbaru

Husni-Thamrin2.jpg
(Screenshoot)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu, 25 November 2020.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Husni Thamrin dan M Nur Fajril sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

 

 

 

"Ketua Ormas FPI dan satu anggotanya sudah diperiksa secara isentif, kemudian Penyidik Satreskrim menetapkan ketua Ormas ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu, 25 November 2020.


 

Nandang menjelaskan ditetapkannya Ketua Ormas FPI ini sebagai tersangka tak lepas dari pembubaran secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan oleh FPI saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin, 23 November 2020.

 

"Saudara MAT dan MNF terbukti telah melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tambah Akpol angkatan 1997 ini.

 

"Ketua Ormas FPI  bersama rekannya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Husni Thamrin dijemput petugas Pukul 04.00 WIB dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.

 

 

Selain Husni Thamrin, anggota FPI lain yang juga diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yakni, M Nur Fajril yang diketahui sudah masuk daftar kriminal database Polresta Pekanbaru, Selasa, 24 November 2020.