RIAUONLINE, PEKANBARU- Data dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru menghimpun ada 38 kasus laporan kejahatan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2020. Kasus ini mendominasi laporan di UPT PPA hingga akhir tahun.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pekanbaru, Chairani menyebut, anak-anak begitu rentan menjadi korban kekerasan seksual.
"Pelaku ada yang masih punya hubungan keluarga dengan korban. Ada juga tetangga dan masih satu lingkungan dengan korban," terangnya.
Pihaknya melalui UPT PPA berupaya melakukan pendampingan terhadap para korban. Mereka mendampingi agar tidak berdampak psikis bagi anak yang menjadi korban.
"Kadang masyarakat ini merasa tertekan sebab pelaku kebanyakan berasal dari orang terdekat, maka ada rasa enggan," ujarnya.
Chairani juga mengajak masyarakat sekitar untuk segera melapor. Mereka bisa melapor saat mendapati kasus kekerasan anak.
"Bisa lapor segera agar bisa kita tangani, apalagi kebanyakan kasus terjadi di pinggiran kota. Bisa datang langsung ke Kantor DPPPA atau hubungi nomor 081277993737," ulasnya.
Dirinya menilai kasus tersebut muncul karena makin banyak korban yang berani terbuka untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Apalagi pihaknya sudah membentuk tim
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Ada juga Pendamping Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mereka juga melakukan penyuluhan dan kordinasi dengan lintas sektor dalam uapaya pencegahan kekerasan terhadap anak di kelurahan serta kecamatan dengan menggandeng pencegahan di RT dan RW.