Dukung Pemberantasan Korupsi, Papan Bunga Hiasan Halaman Kejati Riau

papan-bunga2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah kemarin, Selasa, 22 Desember 2020, Kejati Riau menahan dan menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

 

Kejaksaan Tinggi Riau menahan Sekretaris Daerah Provinsi Riau karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dugaan kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Kabupaten Siak.

 

 

 

“Alasan menghilangkan barang bukti, jadi itu yang jadi alasan kita karena ada indikasi seperti itu,” kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020.



 

Menurut Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

 

Setelah penetapan dan penahanan yang dilakukan Kejati Riau, hari ini Rabu, 23 Desember 2020 dari Pantauan RIAUONLINE ada ucapan papan bunga yang menghiasan halaman depan Kejati Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

 

Ucapan dukungan yang diberikan oleh seseorang kepada Kejati Riau, untuk dapat mengusut tuntas duguaan korupsi di Kabupaten Siak.

 

"Mendukung Kejati, Usut Dugaan Korupsi di Siak. Dan Apa Kabar Bansos Siak 56,7 Miliar. Dari : Tri Yusteng Putra, S.Hut, Direktur Eksekutif Jipikor," isi tulisan pada papan bunga tersebut.

 

Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan perihatin dengan kondisi yang tengah dihadapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

 

 

"Pertama tentu kita ikut perihatin dalam kondisi yang ada ini," kata Edy Nasution, Rabu, 23 Desember 2020, kepada RIAUONLINE, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit.