RIAU ONLINE, PEKANBARU-Habis sudah karir Abdimas Syahfitra sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Pekanbaru. Punya segudang prestasi dan otak encer, Abdimas berakhir di jeruji besi.
Kini, pejabat muda itu menyandang status tersangka korupsi pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (Dankel).
Untuk 20 hari ke depan, terhitung 15 Desember 2020, mantan Camat Tenayan Raya itu menjadi tahanan Kejari Pekanbaru dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Sebentar lagi, perkaranya diperkirakan selesai penyidikan untuk kemudian diadili di pengadilan.
Data dirangkum, Abdimas Syahfitra merupakan jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Lolos sebagai taruna dengan nilai memuaskan, dia kemudian bertugas di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tak lama setelah itu, Abdimas ditunjuk sebagai Lurah Sri Meranti Kota Pekanbaru. Ragam inovasi pelayanan dilakukannya hingga memperoleh lurah terbaik di Provinsi Riau.
Dia juga menorehkan prestasi pada tahun 2017 karena membawa Kelurahan Sri Meranti masuk terbaik lima besar nasional. Dia juga terpilih sebagai lurah terbaik nasional dan sempat diundang dalam temu karya nasional di Istana Negara.
Dia pun dipromosikan menjadi Kabag Protokol dan Humas Pemerintah Kota Pekanbaru. Abdimas dinobatkan sebagai pejabat termuda karena usianya saat itu masih 29 tahun.
Karirnya kian moncer ketika ditunjuk Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjadi Camat Tenayan Raya. Beberapa tahun di sana, dia dipindahkan menjadi Camat Pekanbaru Kota.
Waktu berjalan, Abdimas Syahfitra mulai bersentuhan dengan hukum. Awalnya, ketika ada anak buahnya melapor ke Polda Riau dengan dugaan perbuatan cabul pada pertengahan tahun ini.
Anak buahnya itu tak terima ketika diperintahkan masuk ke kolam tanpa busana. Abdimas Syahfitra mengabadikan kejadian ini lalu mengirimkan video itu ke anak buahnya tadi. Tidak diketahui apakah seperti itu Abdimas bercanda atau menghukum anak buahnya.
Perkara ini akhirnya berhenti di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan ahli hingga gelar perkara, polisi menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana.
Lolos dari jeratan dugaan asusila, Abdimas lalu dilaporkan ke Kejari Pekanbaru terkait pengelolaan dana PMBRW dan Dankel. Perkara ini bergulir dan Abdimas beberapa kali diperiksa.
Bahkan, Abdimas pernah diusir datang ke Kejari Pekanbaru. Padahal saat itu, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk dirinya dan malah mengabaikan panggilan resmi sebelumnya.
Perkara ini terus bergulir hingga kini Abdimas ditahan. Mantan lurah terbaik nasional ini diduga memperkaya diri setelah menyunat anggaran PMBRW dan Dankel.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega mengatakan, tersangka punya peran besar dalam pengelolaan dana PMBRW dan Dankel. Tersangka diduga memanipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran, lalu mengelolanya sendiri.
Yunius menerangkan, dana PMBRW dan Dankel bernilai Rp1 miliar lebih itu setelah cair seharusnya dikelola masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya.
"Tapi karena dia punya otoritas sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," kata Yunius.
Yunius mengatakan, dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Anggaran tersebut, lanjut Yunius, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan.
"Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," terang Yunius. Artikel ini sudah terbit di Liputan6.com