RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mempersilahkan para RT dan RW menyampaikan aspirasi. Ia mengimbau agar para RT dan RW bisa menyampaikan aspirasi secara santun.
Apalagi pemerintah kota sudah menggarkan insentif bagi RT dan RW untuk tahun 2021. Mereka berupaya menganggarkannya selama 12 bulan.
"Ini komitmen Walikota Pekanbaru untuk menbayarkan insentif RT dan RW," ujarnya, Selasa 15 Desember 2020.
Menurutnya, pembayaran insentif ini sesuai kemampuan dari pemerintah daerah. Proses pembayaran tahun 2020 ini pun optimal selama enam bulan.
"Ini insentif dari pemerintah kota untuk RT dan RW di Kota Pekanbaru," imbuhnya.
Pemerintah kota sudah membayarkan insentif yang tertunda pembayarannya pada tahun 2019 lalu. Saat itu pembayaran insentif selama tiga bulan tertunda.
Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota memgakomodir aspirasi dari RT dan RW. Mereka pun berupaya membayarkan insentif yang tertunda.
"Pemko sudah berupaya melakukan pembayaran insentif yang tertunda tahun lalu," pungkasnya.