Pengelola Bioskop Ajukan Permohonan Operasional ke Pemko Pekanbaru

Bioskop2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengelola bioskop di Kota Pekanbaru mengajukan permohonan agar bisa beroperasi jelang akhir tahun 2020. Mereka berencana bisa beroperasi kembali pada 15 Desember 2020 ini.

Rencana ini seiring musim libur akhir tahun 2020. Pengelola sudah menyampaikan rencana ini kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.

Sekretaris disbudpar Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra mengaku sudah menerima pengajuan tersebut. Mereka juga sudah bertemu dengan pengelola bioskop dan sedang mengumpulkan data.

Para pengelola ternyata sudah memiliki izin tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) dari DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pihaknya sudah menyepakati sejumlah poin dengan pengelola.

Sejumlah aturan harus dipatuhi saat bioskop dibuka kembali. Bioskop harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer. Kursi antar penonton harus menjaga jarak. Ada tanda antara kursi penonton satu dengan yang lain.



Pengunjung nantinya wajib memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield.

Selanjutnya, pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran secara digital atau cash less.

Nantinya jadwal operasional dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Mereka yang boleh berkunjung dari usia 12 tahun hingga 60 tahun.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku belum memberi lampu hijau untuk operasional bioskop di Kota Pekanbaru di masa pandemi Covid-19.

Ia menyebut pemerintah kota bakal kordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau terkait bakal beroperasinya bioskop.

"Untuk izin operasional bioskop bakal kita diskusikan dengan satgas provinsi," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kota setuju dengan geliat bisnis di masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah tetap mendorong masyarakat yang produktif dan aman covid.

Namun mereka hati-hati untuk memberi izin operasional bioskop. Mereka mempetimbangkan sirkulasi udara dan tempat yang terbatas.