RIAUONLINE, PEKANBARU- Pelaku jambret yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi pada hari Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 05.15 wib, di jalan Naga Sakti tepatnya di depan Stadion Utama Riau, akhirnya, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pada Hari Minggu 12 Desember 2020, Korban yang merupakan warga jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Pada Saat itu sedang melintas bersama kedua anaknya di jalan Naga Sakti, Kemudian pelaku bernama Rizal melihat anak korban memainkan Handphone.
"Pada saat itu pelaku melihat anak korban yang duduk di belakang sepeda motor sedang memegang handphone, kemudian timbullah niat pelaku untuk melakukan pencurian berupa jambret terhadap hp milik anak korban tersebut," Katanya.
Pada saat kejadian, Kondisi di sekitar lokasi sepi. Tersangka kemudian memepet kendaraan korban, dan mengambil Handphone anak korban sehingga sepeda motor yang digunakan jatuh.
"Lalu pelaku menarik hp yang dipegang oleh anak korban, sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dengan anak korban, sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama kedua anak nya tersebut hilang kendali dan oleng serta terjatuh ke trotoar atau bahu jalan," Jelasnya.
Tersangka Rizal tidak mendapatkan Handphone Anak Korban. Melihat korban terjatuh, Rizal kembali memutar kendaraannya, mendatangi korban. Kedatangan Rizal bukan untuk membantu korbannya, namun untuk merampas kembali Handphone tersebut.
"Pelaku mendatangi anak korban yang memegang hp tersebut. Lalu anak koran mencoba melarikan diri, kemudian pelaku melihat tas milik korban berada di samping korban yang terjatuh dan pada saat itu pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai serta hp, STNK sepeda motor dan KTP milik korban, lalu pelaku langsung melarikan diri," Ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku penjambretan bernama RIzal. polisi juga menangkap rekannya bernama Sutrisno, yang berperan membantu dan menjual hasil curian.
"Pada hari sabtu kemarin, sekitar pukul delapan pagi, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Bukit Raya dan mengamankan kedua pelaku," Jelasnya.
Polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan mendapatkan hasil Positif mengandung Methamphetamine. Diduga, Tersangka menggunakan sabu sebelum melakukan aksi jambret yang menewaskan seorang ibu-ibu yang membawa dua orang anaknya.