Jadi Pusat Keramaian Baru, Pengelola Kuliner Nadayu Diminta Urus Izin

nadayu.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pusat kuliner Nadayu Marsar 89 di Jalan Arifin Ahcmad telah beroperasi tanpa memiliki izin.

Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta pengelola pusat kuliner Nadayu untuk segera mengurus perizinan.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut mengatakan, pihaknya mendorong agar pusat kuliner Nadayu segera mengurus izinnya seperti Bundaran Keris (Bunker).



Karena menurut Ingot, tidak bisa pemerintah menghentikan seluruh aktivitas, apalagi yang menyangkut perekonomian masyarakat.

“Makanya ada izin,” katanya kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Ingot juga mendapat laporan dari masyarakat, di Pusat Kuliner Nadayu ada beberapa orang atau pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini. Ingot meminta, pengelola pusat kuliner Nadayu juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kasus Covid-19 masih tinggi. Memang kita menghindari kerumunan, tapi pemerintah tidak mungkin menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ingot juga mengatakan, pusat kuliner di Bunker sudah lumayan aman. Protokol kesehatan di bunker juga sudah terjalankan dengan baik karena komitmen pengelolanya. “Makanya kami minta, tempat-tempat lain juga gitu, khususnya Nadayu ini,” pungkasnya.