Didukung Tokoh Riau, FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Husni Thamrin

Ketua-FPI-Pekanbaru-Jalani-Pemeriksaan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jerat hukum yang menimpa Husni Thamrin masih bergulir. Ketua FPI Pekanbaru tersebut dijadikan tersangka bersama anggota FPI Pekanbaru, Muhammad Nur Fajril.

Kini, keduanya ditahan di Polresta Pekanbaru. 

Keduanya dijerat dengan UU no.9 tahun 1998 dan pasal 335 KUHP usai berupaya membubarkan aksi menolak Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. 

 

 



Hingga kini, tim kuasa hukum FPI masih melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas keduanya. 

 

"Sejauh ini baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kalau upaya hukum (praperadilan) kita masih belum, Masih dalam tahap dipertimbangkan" ujar kuasa hukum FPI, Dede Gunawan Sabtu, 5 Desember 2020. 

 

Gelombang dukungan terhadap Husni Thamrin dan Nur Fajril terus menguat. Sebelumnya diberitakan mantan ketua FPI Riau, Ade Hasibuan meminta agar keduanya lekas dibebaskan dan agar hukum ditegakkan. 

 

 

Begitupula dengan mantan anggota DPR RI, Azlaini Agus yang menyebut pemberian izin  aksi penolakan HRS yang berbuntut pada gesekan antara kelompok unjuk rasa dan FPI Pekanbaru menunjukkan adanya ambiguitas kepolisian.