RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) turut jadi sasaran penertiban tim Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis 26 November 2020.
Menurut Kepala Bidang Operasional dan Kantibmas, Yendri Doni, tim melakukan penertiban karena pemasangan baliho tersebut tidak berizin.
Pihaknya mendapat informasi sejumlah baliho terpasang di Jalan Cempaka dan Jalan Yos Sudarso. Namun saat tim di lapangan, baliho tersebut dicopot oleh pihak yang memasang.
"Awalnya ada beberapa yang hendak kita tertibkan, tapi sudah dicopot oleh pihak yang memasang," terang Yendri Doni, Jumat 27 November 2020.
Dikatakannya, baliho itu dibongkar sendiri oleh pihak yang memasang, sebelum tim melakukan penertiban. "Mereka akhirnya bongkar sendiri baliho tersebut. Kita hanya mendapati satu baliho HRS di tepi Jalan Air Hitam," ungkapnya.
Pada saat bersamaan, tim Satpol PP Pekanbaru juga menertiban reklame yang dipasang sembarangan. Mereka menyasar Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Air Hitam dan Jalan Dharma Bakti.
Sejumlah reklame yang sengaja dipasang di pohon juga dicopot. Ada juga baliho, banner dan spanduk ilegal dicopot, sebab bebrapa sudah melewati batas waktu pemasangan.
Dalam upaya penertiban itu, Doni menyebut tim menyita sekitar seratus lembar poster, spanduk dan baliho.
Doni mengingatkan agar masyarakat mengikuti Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.