Merasa Tak Bersalah, Warga yang Tak Pakai Masker Tersenyum saat Dihukum

Razia-tidak-pakai-masker20.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Kuansing, Riau mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 562 kasus.

Jumlah tersebut sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

 

 

"Ada 562 pelanggaran yang kita temukan, pelanggar tidak menggunakan masker," ujar Juru Bicara Tim Yustisi dari Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Javrian Apriadi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Javrian mengatakan, pelanggar yang melanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi sosial oleh Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI. "Mereka yang melanggar kita berikan sanksi sosial mulai pusp up, menyapu jalan hingga memungut sampah," katanya.

Dimana Bupati Kuansing sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut ditandatangani Bupati pada 27 Agustus 2020 lalu.

Dalam perbup tersebut disampaikan pelaksana penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai orang per orang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Pelaksana dimaksud melaksanakan kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menhindari kerumunan.

 

Sementara pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggungjawab tempat dan faislitas umum.

Akan ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai teguran atau teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif.


 

 

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mengindahkan aturan ini sanksinya mulai teguran lisan atau tertulis, administratif, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

 

Pantauan di lapangan, banyak warga yang masih menganggap sepela dengan virus corona walau sudah banyak meminta korban nyawa. Pasalnya para pelanggar memiliki alasan lupa memakai masker saat terjaring razia. 

 

Pantuan Riauonline, ada juga para pelanggar yang merasa tidak bersalah dan tersenyum saat diminta membersihkan sampah.