RIAUONLINE,PEKANBARU - Pabrik jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, telah beroperasi selama enam bulan dan meraup untung sebesar Rp 60 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, modal pelaku dalam memulai usaha home industri jamu ilegal ini sebanyak Rp 150 juta dengan keuntungan sebesar Rp 60 juta.
“Dari modal awal Rp 150 juta, dari produksi jamu ilegal ini, mereka telah meraup untung sebesar Rp 60 juta,” kata Kombes Nandang.
Kombes Nandang menambahkan, para pelaku mendistribusikan jamu buatannya kepada pengusaha yang sudah dikenalnya, dan sudah diedarkan ke wilayah Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu dan Sorek, Kabupaten Pelalawan.
“Sistemnya mereka mengedarkan kepada orang-orang yang sudah mereka kenal,” terang Kapolresta Pekanbaru.
Sementara itu, Eko Wahyudi sebagai peracik jamu berbahaya tersebut, mengatakan, sebelumnya bekerja di daerah jawa dan berinisiatif untuk membuka pabrik pembuatan jamu di pekanbaru.
“Sudah enam bulan tapi aktifnya baru tiga bulan,” ungkap Eko Wahyudi.