RIAUONLINE, PEKANBARU-Walaupun banyak peminat, siapa sangka tanaman hias Aglonema juga banyak diincar oleh pencuri.Aparat Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki, meringkus dua orang pelaku pencurian tanaman hias jenis Aglonema yang telah merugikan pemilik sebanyak lebih dari Rp 100 juta, Rabu, 25 November 2020.
Pelaku Juniaidi dan Yusrizon dibekuk dengan barang bukti berupa tiga tanama Aglonema yang belum sempat ia jual.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy, mengatakan, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah, dan mengambil sebanyak 27 buah tanaman Aglonema milik Elis Simanungkalit di Jalan Repelita, Kecamatan Payung Sekaki.
“Dari tangan tersangka kita amankan dua tanaman, dan satu tanaman pada tersangka penadah, dan untuk 24 tanaman lagi sudah dijual pelaku,” terang AKP Akhmad Rivandy.
Kapolsek Payung Sekaki, menambahkan, total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp 100 juta.
“Untuk 27 batang tanaman itu kerugian korban ada Rp 100 juta, korban menjelaskan satu tanaman itu ada harganya Rp 5 juta,” ujar AKP Rivandy.
Sementara itu, pelaku Junaidi, mengatakan tanaman tersebut dijualnya di pasar dan uang hasil kejahatan ia gunakan untuk kehidupan seharo-hari.
“Saya jual bunganya Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu di Pasar Dupa,” ucap Junaidi.