RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap dua pelaku jambret di jalan Karya Massa, Desa Terai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu, 22 November 2020. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku yakni MI (19) dan MZAP (19) yang sudah sering melancarkan aksi jambret di beberapa tempat di kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, MI sudah sering melakukan aksi kejahatannya ini.
"MI sudah melakukan aksi jambret sebanyak 27 kali di beberapa tempat, sedangkan rekannya MZAP mengaku sudah melakukan aksi jambret tiga kali di tempat yang berbeda," ucap Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 24 November 2020.
Ambarita menambahkan, dua pelaku ini nekat melakukan aksi karena ingin membeli barang haram (Narkoba) untuk kebutuhannya.
"Bedasarkan pengakuan kedua tersangka, uang yang didapat dalam aksi jambret digunakan untuk membeli narkoba dan dipakai sendiri," pungkasnya.
Akibat perbuatan dan tindakan kedua tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHPidana jo 64 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.