(madi)
Senin, 16 November 2020 19:51 WIB
Penulis: Rahmadi Dwi Putra
(madi)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Perang dua kelompok bandar narkoba terjadi di Dumai. Dua kelompok saling memperebutkan sabu dari Malaysia, Senin, 16 November 2020.
Hal itu diungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi usai berhasil menangkap sembilan terangka dari dua kelompok berbeda tersebut.
Dua kelompok bandar narkoba berseteru memperebutkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari penyergapan petugas terharap lima orang pelaku yakni, Brewo, Yuyun, Medi, Pras, dan Belong akan menerima tiga kilogram sabu.
Ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati lima pucuk senjata api milik tersangka.
“Dari kepemilikan senjaa api ini kita temukan fakta adanya perang bandar narkoba yang ada di Dumai dan Pekanbaru,” ungkap Irjen Agung Setia Imam Efendi.
Baca Juga
Kapolda Riau, menambahkan, pelaku Belong dari kelompok bandar narkoba Dumai melawan kelompok bandar dari Medan, memperebutkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Kelompok bandar Dumai yakni, Jul, Belong, Putra, Nyoto, dan Ipan.
“Kelompok Dumai ini perang melawan kelompok Medan memperebutkan 46 kilogram sabu dan 10 ribu buti inek yang sebelumnya kita tangkap atas temuan 24 kilogram sabu di Bukit Kapur, Dumai, beberapa waktu lalu,” terang Jendral Bintang Dua tersebut.
Lebih lanjut, Kapolda Riau, menjelaskan, 46 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan dimasukkan oleh kelompok Medan.
Sementara itu, kelompok bandar Medan dikendalilan oleh Ade di Lapas Pekanbaru, kemudian, Ade merekrut Suryadi untuk membeli truk yang digunakan untuk membawa 46 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
“Kelompok Dumai yang mengetahui ada barang masuk melakukan pengejaran terhadap truk yang membawa narkoba dengan menembakkan senjata api ke udara, dari aksi tersebut kelompok Dumai mendapatkan 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil esktasi,” terang Irjen Agung.
Setelah mendapatkan, barang haram tersebut, kemudian kelompok bandar Dumai membagi-bagi kan 20 kilogram sabu tersebut kepada anggota lainnya untuk diedarkan di wilayah Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menyita barang bukti, uang tunai Rp 210 juta, hasil penjualan narkoba, tiga kilogram sabu, tujuh pucuk senjata api, serta dua unit kendaraan roda empat.