Ini Penampakan Polsuspas Lapas Kelas IIA yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Polsuspas4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berakhir sudah sepak terjang Wandi (39) sebagai Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau akrabn disebut Sipir di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

 

Selain karir dan status PNS-nya akan dicabut, Wandi juga terancam penjara 20 tahun karena terlibat peredaran narkoba dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

 

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri berhasil meringkusnya bersama sang rekan, Joko di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa, 20 Oktober 2020.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 Kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna gold, serta 1.970 butir Pil Erim 5 atau Happy Five.

 

 

Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, Wandi membantu napi bernama Sugeng dalam mengedarkan narkoba. Barang haram tersebut diperoleh dari bandar asal Malaysia bernama Fendi (DPO). 


“Wandi bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru,” kata Krisno lewat keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020. 

Krisno menuturkan, kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Riau, gang Rambutan. Saat digerebek, Wandi bersama rekannya Joko (29) kabur. 

Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Garuda Sakti. Dari tangan keduanya diamankan sabu sebanyak 2.010 gram, dan 1.970 butir prime five. Kedua tersangka diperintahkan Sugeng untuk mengambil narkoba tersebut. 

“Didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi berada di Malaysia,” ujar Krisno. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara polisi yang ingin menyelidiki peredaran narkoba di Lapas dilarang masuk oleh Sipir Lapas.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, membenarkan adanya hal tersebut dan saat ini sudah terkendali dan clear.

 

"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 30 Oktober 2020.

 

 

 

 

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.