Sepuluh Penambang Pasir Ilegal di Bathin Solapan Ditangkap Polisi

penambang-pasir.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap sepuluh penambang pasir ilegal di jalan Simpang Puncak, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan di dusun pasir putih, Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis, Senin 9 November 2020.

Adapun sepuluh pelaku yakni inisial BI sebagai operator alat berat, SS pengelola usaha, AR pengelola usaha, SD operator alat berat, SK dan IM sebagai juru tulis, IT juru tulis, MS dan YS juru tulis dan RW sebagai operator alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan para pelaku ini melakukan aksi penggalian pasir secara ilegal.



"Sepuluh orang ini telah melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal atau tidak mempunyai surat izin. Dari 10 orang ini 3 orang berperan sebagai pengelola, 4 orang sebagai operator alat berat dan 3 orang lagi sebagai juru tulis," ucap Andri, Kamis, 12 November 2020.

Andri mengatakan, penangkapan kepada sepuluh orang penambang pasir ilegal ini dilakukan pada Rabu, 11 November 2020 serta telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tambang liar tersebut.

"Pada hari Rabu, 11 November 2020 tim melakukan penangkapan kepada 10 orang ini serta alat bukti 4 buah alat berat ekskavator, 4 unit alat hisap pasir, buku catatan penjualan serta uang tunai Rp 4.1 juta," pungkasnya.

Andri juga berharap, seluruh komponen dan masyarakat yang melihat tindakan pengrusakan alam atau pertambangan ilegal dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti.